jpnn.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengungkap peristiwa pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di kawasangan Kemang, Jakarta Selatan pada 28 September 2024, dilakukan oleh aktor non-negara atau kelompok main hakim sendiri (vigilante).
"Setelah serangkaian pemantauan yang dilakukan, Komnas HAM menemukan bahwa aksi pembubaran diskusi FTA dilakukan oleh aktor non-negara atau kelompok vigilante,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Sembilan tersangka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. (atas kiri-kanan) GW, FEK, MR, (tengah kiri-kanan) RR, YS, RAS, (bawah kiri-kanan) YL, FMC, WSL. ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Namun, Komnas dalam pernyataannya tidak secara terperinci menyebut siapa saja pelaku non-negara dimaksud, dan apakah ada pelaku lain di luar yang telah ditangkap Polda Metro Jaya atau tidak.
Diketahui, dalam kasus pembubaran diskusi di sebuah hotel di Kemang itu, polisi telah menangkap sejumlah pelaku yang terekam kamera pengawas, salah satunya FEK si rambut kuncir.
Komnas HAM juga menyatakan bahwa aksi pembubaran forum diskusi FTA tersebut mengandung unsur pelanggaran HAM, khususnya hak atas berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang meliputi permintaan keterangan kepada para saksi dan korban, Polda Metro Jaya, serta berkoordinasi dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
"Selain itu, Komnas HAM juga telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya pada 4 November 2024,” kata Uli pula.