Keputusan terkait PPPK Tinggal Selangkah Lagi, Dana Besar Segera Disalurkan

1 day ago 5

Keputusan terkait PPPK Tinggal Selangkah Lagi, Dana Besar Segera Disalurkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tunggakan DBH segera disalurkan, terkait erat dengan nasib PPPK. Ilustrasi Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan segera menyalurkan kurang bayar alias tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) 2024 senilai Rp 70 triliun kepada 413 daerah, yang berkaitan erat dengan nasib PPPK.

Langkah pemerintah ini ada kaitan dengan materi Rapat Kerja (raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI, Senayan, 30 Juli 2026, yang dihadiri Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Saat itu, Mendagri Tito menyatakan pemerintah menyiapkan dua skema sebagai solusi bagi pemda yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pertama, terhadap daerah yang mengalami kesulitan fiskal dan punya tunggakan DBH yang belum dibayarkan pusat, maka pemerintah akan menyalurkan DBH kurang bayar dimaksud.

“Kalau itu (kurang bayar DBH, red) dibayarkan, PPPK beres. Itu di daerah yang kurang bayar (DBH),” kata Mendagri Tito Karnavian saat itu.

Kedua, terhadap daerah yang mengalami kesulitan fiskal, tetapi tidak punya DBH kurang bayar, pemerintah akan melakukan top up Dana Alokasi Umum (DAU).

Mendagri Tito mengatakan, skema top up DAU bagi daerah yang tidak punya DBH kurang bayar ini juga akan menyelamatkan PPPK.

Pada kesempatan yang sama, Tito menegaskan bahwa skema tersebut bukan berarti gaji PPPK selamanya akan ditanggung APBN.

Ada perkembangan terbaru terkait keputusan pemerintah yang ditunggu daerah, berkaitan erat dengan nasib PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|