jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) memastikan akan membantu warga transmigran yang sulit menerbitkan sertifikat hak milik (SHM).
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman menjelaskan pihaknya bakal memfasilitasi dengan membuat situs (website) pengaduan.
"Kami sudah bicara dengan Menteri Kehutanan. Secara prinsip, Menteri Kehutanan juga setuju untuk membantu masyarakat transmigran yang mendapatkan kesulitan untuk terbitnya SHM karena berada di kawasan hutan," kata Iftitah Sulaiman di Kementrans, Jakarta Selatan, Selasa (1/7).
Menurutnya, warga yang sulit mendapatkan SHM karena berada di kawasan hutan bakal dibantu.
"Inilah yang ingin kami sampaikan kepada seluruh masyarakat transmigran yang saat ini kesulitan mendapatkan sertifikat hak milik karena masih berada di kawasan hutan," jelasnya.
Selain itu, Iftitah menjelaskan pihaknya akan menginventarisasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat berdasarkan skala kebutuhan.
"Sehingga nanti kami akan segera melakukan inventarisasi mana yang kita mulai dari yang paling ringan terlebih dahulu. Mana yang betul-betul seperti kemarin contohnya di Sukabumi," tuturnya.
Iftitah mencontohkan, di Sukabumi ada warga transmigrasi yang sudah 24 tahun belum memiliki SHM.