Pemprov Riau Bentuk Satgas PHK untuk Mengurai Masalah Tenaga Kerja & Pelaku Usaha

2 hours ago 1

Pemprov Riau Bentuk Satgas PHK untuk Mengurai Masalah Tenaga Kerja & Pelaku Usaha

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Riau Abdul Wahid saat meresmikan Satgas PHK. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com - PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau resmi membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk mengurai persoalan antara tenaga kerja dengan pelaku usaha di daerah tersebut.

Peluncuran Satgas PHK ini dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Pangdam XXIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, dan jajaran Forkopimda Riau.

Menurut Abdul Wahid, pembentukan satgas ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus PHK tanpa sebab yang jelas. Dia menilai kondisi ekonomi yang penuh tekanan membuat sejumlah perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, namun pemerintah juga harus hadir melindungi pekerja.

“Peluncuran Satgas PHK Riau hari ini melihat beberapa fenomena PHK tanpa sebab. Kami ingin mencari solusi dari persoalan ini. Dunia usaha memang sedang menghadapi tekanan, tetapi pekerja juga perlu dilindungi, karena mereka adalah rakyat kita (Riau),” katanya, Rabu (14/10).

Dia mengatakan Satgas PHK Riau akan menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, aparat dan masyarakat dalam mendeteksi, mengantisipasi, serta mencari solui terhadap potensi konflik ketenagakerjaan.

Posko Satgas akan dipusatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, tempat masyarakat bisa melapor jika mengalami PHK sepihak.

“Kalau ada masalah, cari solusinya. Posko Satgas PHK Riau ada di Dinas Tenaga Kerja, jadi, masyarakat bisa langsung melapor,” ungkapnya.

Abdul Wahid mencontohkan, kasus PHK massal terbesar di Riau terjadi pada Februari 2025 di PT Pulau Sambu, Indragiri Hilir (Inhil), yang sempat memberhentikan sekitar 3.000 karyawan.

Pemprov Riau resmi membentuk Satgas PHK Riau sebagai upaya mengurai persoalan antara tenaga kerja dengan pelaku usaha.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|