Program Perlindungan Taspen, Tidak Ada Perbedaan PPPK dan PNS

1 day ago 7

Program Perlindungan Taspen, Tidak Ada Perbedaan PPPK dan PNS

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TANJUNG PINANG - Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura berharap seluruh PPPK segera terdaftar sebagai peserta PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen.

Dia berharap, pada 2026 seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Pemprov Kepri sudah menjadi anggota PT Taspen.

"Paling tidak, tahun 2026 semua PPPK di lingkup Pemprov Kepri telah bergabung dan menjadi anggota PT Taspen," ujar dia di Tanjungpinang, Senin (8/12).

Dia menyebut jumlah PPPK Pemprov Kepri mencapai 6.000 lebih orang.

Dengan terdaftar sebagai peserta PT Taspen, PPPK akan memiliki hak serta menguatkan posisi sebagai bagian dari keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia juga berharap, pegawai yang telah memasuki masa purna tugas, seluruh hak pensiunan bisa disalurkan melalui PT Mandiri Taspen (Bank Mantap).

"Dengan kata lain, penyaluran hak pensiun dilakukan satu pintu, tidak lagi bercabang-cabang seperti yang sekarang masih terjadi," ucapnya.

Komisaris Utama PT Taspen Fary Djemy Francis menjelaskan PT Taspen adalah BUMN yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi ASN.

Hilda Alfionita mengatakan PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS dalam hal perlindungan JKK dan JKM.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|