Tegas, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Makassar

2 hours ago 1

Tegas, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Makassar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Sulbagsel bersinergi dengan Bea Cukai Makassar menggagalkan peredaran 3,6 juta batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Makassar New Port pada Sabtu (27/9). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersinergi dengan Bea Cukai Makassar menggagalkan peredaran 3,6 juta batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Makassar New Port pada Sabtu (27/9).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Cahya Nugraha mengungkapkan jutaan batang rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan satu kontainer dengan tujuan Makassar.

“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 5,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 3,5 miliar,” ungkap Cahya Nugraha dalam keterangannya, Rabu (15/10).

Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya hasil tembakau.

Cahya menegaskan Bea Cukai terus memperkuat sinergi antarunit dan memanfaatkan analisis risiko untuk menindak peredaran rokok ilegal.

“Penindakan ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan industri rokok legal,” tegas Cahya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Menurut Cahya, partisipasi publik menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan berkeadilan. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menggagalkan peredaran 3,6 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Makassar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 3,5 miliar


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|