Kemendag Bersama Yayasan Jiva Perkuat Perlindungan Konsumen Air Isi Ulang

1 hour ago 1

Kemendag Bersama Yayasan Jiva Perkuat Perlindungan Konsumen Air Isi Ulang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Diskusi Publik menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang (dari kiri ke kanan), yakni Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M., Agus Pambagio, dr. Then Suyanti, serta Ketua Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO) Erik Garnadi untuk membahas penguatan perlindungan konsumen melalui peningkatan kepatuhan pelaku usaha DAMIU. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara menyelenggarakan Diskusi Publik berjudul “Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing”, sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen melalui peningkatan kepatuhan pelaku usaha.

Diskusi publik menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, yaitu Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M. sebagai akademisi dan pakar hukum perlindungan konsumen, Agus Pambagio sebagai pengamat kebijakan publik, dr. Then Suyanti sebagai Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, serta Erik Garnadi sebagai Ketua Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO).

Forum ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan asosiasi pelaku usaha depot air minum isi ulang, asosiasi industri air minum dalam kemasan, asosiasi pengusaha jasa boga, asosiasi pengusaha ritel, kementerian dan lembaga, organisasi masyarakat sipil, serta unsur masyarakat lainnya.

Pada kesempatan tersebut, kedua pihak juga meluncurkan distribusi perdana poster edukasi "Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang", yang akan menjadi media edukasi bagi pelaku usaha maupun konsumen air isi ulang.

Poster tersebut didistribusikan pertama kali kepada peserta kegiatan, khususnya pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU), asosiasi usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Selanjutnya, poster akan disebarluaskan dan dipasang di depot-depot air minum isi ulang di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya memperluas edukasi mengenai kepatuhan usaha dan perlindungan konsumen.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya berbagai praktik penyelenggaraan DAMIU yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek perdagangan maupun pemenuhan standar higiene sanitasi.

Poster tersebut memuat berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha air isi ulang, antara lain kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), penggunaan wadah galon yang memenuhi persyaratan kesehatan, pemeriksaan kualitas air secara berkala di laboratorium terakreditasi, memeriksa kelayakan galon milik konsumen dan melakukan pembersihan galon dengan cara yang benar, dan surat jaminan sumber air baku yang memiliki izin.

Poster juga menjelaskan berbagai larangan bagi pengusaha air isi ulang, seperti penggunaan galon bermerek, tutup galon bermerek, penyediaan stok air isi ulang siap jual, penggunaan galon yang tidak layak pakai, dan pemasangan segel atau shrink wrap pada tutup galon

Luncurkan poster edukasi, Kemendag bersama Yayasan Jiva perkuat perlindungan konsumen air isi ulang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|