jpnn.com - REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengumumkan pembatalan kelulusan 50 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I maupun II formasi 2024. Pembatalan kelulusan 50 PPPK itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ada 50 orang yang kelulusannya dibatalkan. Pembatalan kelulusan ini berdasarkan rekomendasi dari BKN," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Iwan Sumantri di Rejang Lebong, Jumat (22/5).
Iwan menjelaskan 50 calon PPPK yang dibatalkan kelulusannya ini terdiri dari hasil seleksi tahap I sebanyak 32 orang, dan tahap II 18.
Menurut dia, calon PPPK yang dibatalkan kelulusannya itu ialah mereka yang belum dilakukan pelantikan dari 1.400 orang yang dinyatakan lulus seleksi baik dari tahap I maupun II, lantaran ada permasalahan di administrasi persyaratan.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong Dheny Rizkiansyah menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab Rejang Lebong telah berkoordinasi secara intensif dengan BKN terkait status para peserta seleksi PPPK tahap I dan II dari daerah itu.
"Mereka ini sebelumnya memang belum dilantik. Saat ini petunjuk terkait status mereka sudah setelah proses koordinasi dan verifikasi dilakukan selama beberapa bulan yang kami lakukan," kata Dheny.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan bersama BKN, ditemukan sejumlah dokumen dan persyaratan administrasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan seleksi PPPK, sehingga tidak bisa diproses untuk dilantik.
Sebelumnya, pengumuman pembatalan kelulusan 50 PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu tersebut tertuang dalam surat bernomor 810/430/BID.II-BKPSDM/2026 tentang Pembatalan Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I dan II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Formasi Tahun Anggaran 2024, tertanggal 18 Mei 2026.

6 hours ago
2




















































