jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah menyelidiki dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) saat Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan Dadan Hindayana Cs.
“Itu sebetulnya kami sudah ada lidik (penyelidikan, red.), tetapi kemudian APH lain (Kejagung, red.) sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Oleh sebab itu, kata Taufik, KPK akan menentukan kelanjutan dari penyelidikan dugaan korupsi MBG tersebut melalui gelar perkara atau ekspose.
“Apa kami akan kembangkan untuk proses penyidikannya? Apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan? Kami akan menunggu hasil gelar perkara, dan yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Menurut Kejagung, salah satu modus eks pimpinan BGN tersebut adalah menunjuk sejumlah yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk bisa menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka kemudian disebut menerima manfaat dari yayasan-yayasan tersebut.
Selain itu, Kejagung menduga mereka melakukan mark up atau penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:

4 hours ago
2
















































.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495504/original/079773400_1770373061-Ze_Valente.jpg)

