jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu dugaan aliran uang Rp40 miliar yang disebut berkaitan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.
Isu tersebut muncul dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut informasi yang belum didukung alat bukti tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh pejabat Kejagung.
"Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kami dalami, tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat bukti, kami juga tidak bisa," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Dia meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait informasi tersebut.
Menurut Anang, fakta mengenai dugaan aliran uang itu nantinya akan terlihat dalam proses hukum apabila perkara tersebut berlanjut ke persidangan.
"Nanti kami lihat di persidangan, kami ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan isi BAP Tan Kian terkait uang Rp40 miliar tersebut.

1 week ago
23




















































