Kejagung: Permohonan Red Notice Jurist Tan Diproses di Markas Interpol

5 days ago 6

 Permohonan Red Notice Jurist Tan Diproses di Markas Interpol

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/8/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pengajuan red notice terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, tinggal menunggu persetujuan Interpol di Lyon, Prancis.

"Dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Prancis. Kami tinggal menunggu hasil approve dari sana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (27/8).

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa paspor milik Jurist Tan telah dicabut sejak 4 Agustus 2025.

"Sejak 4 Agustus telah dicabut sesuai permintaan Kejaksaan Agung," kata Agus.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021, dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun. (antara/jpnn)


Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|