Kasus Karhutla di Kalsel, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

1 week ago 23

Kasus Karhutla di Kalsel, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan bersama Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono saat upaya pemadaman titik api di Banjarbaru sekaligus olah TKP lahan terbakar dengan memasang garis polisi. ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARBARU - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tujuh tersangka terduga pembakar lahan yang semua dilakukan perorangan.

"Saat ini kami telah menangani tujuh laporan polisi (LP) tersangka perorangan yang sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Senin.

Dia mengakui para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk tahap pengembangan penyidikan.

Pendalaman diperlukan penyidik untuk menggali lebih jauh apakah tersangka atas inisiatif sendiri atau ada pihak yang memberi perintah.

Selain perorangan, kini polisi juga tengah merampungkan berkas untuk menaikkan status satu kasus yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.

"Lokasi lahan milik korporasi ini ditangani Polres Banjar," tambah Kapolda.

Yudha menegaskan penegakan hukum menjadi komitmen pihaknya menindak setiap pembakar lahan.

Dia memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kasus karhutla, sehingga proses hukum harus ditegakkan.

Polda Kalimantan Selatan telah menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|