jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Aaliyah Massaid (AM) pekan depan.
Gelar perkara ini dilakukan setelah upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor tidak mencapai kesepakatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan proses penyelidikan kasus tersebut masih berlanjut karena tidak tercapainya titik temu dalam mediasi yang telah dilakukan.
"Tim penyelidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara minggu depan untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan ada dugaan pidana atau tidak," ujar Ade di Jakarta, Rabu (6/11)
Ade menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi dalam kasus ini sejak September lalu.
Dia menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dan sistematis sesuai prosedur yang berlaku.
"Pelapor saudari AM sudah diklarifikasi pada 10 September 2024. Saksi MT sudah diklarifikasi, saksi G juga sudah diklarifikasi," terangnya.
"Tahapannya itu, klarifikasi pihak pelapor dan saksi-saksinya, kemudian disandingkan dengan barang bukti yang disampaikan dan alat bukti lainnya, baru kemudian gelar perkara," ujarnya menjelaskan.