Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT

1 week ago 2

Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Kota Surakarta, Rabu (6/11). Foto dok TASPEN

jpnn.com - Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN.

Penyerahan manfaat pensiun dan THT kepada Presiden RI dua periode itu berlangsung di Surakarta, Rabu (6/11/2024).

Manfaat program itu diserahkan oleh Direktur Operasional TASPEN Ariyandi, bersama Direktur Keuangan TASPEN Rena Latsmi Puri, serta Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen Resi Lora sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian suami Iriana itu kepada negara.

Adapun besaran manfaat Program Pensiun dan THT tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.

TASPEN membayarkan manfaat Program Pensiun Presiden RI ke-7 mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.

"Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh TASPEN. Layanannya cepat, terima kasih TASPEN atas
komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik," kata Jokowi, dikutip dari siaran pers TASPEN, Jumat (8/11/2024).

Saat bersamaan, secara simbolis juga diserahkan kartu peserta TASPEN kepada Jokowi sebagai tanda kepesertaan dalam program TASPEN.

Jokowi memasuki masa purnatugas sebagai Presiden periode 2019–2024, setelah menjalankan amanah sebagai Kepala Negara selama lima tahun, terhitung sejak 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.

Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) resmi jadi peserta TASPEN serta menerima manfaat program pensiun dan tabungan hari tua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|