Jadi Atensi, Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Ditangani Langsung Mabes Polri

22 hours ago 2

Jadi Atensi, Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Ditangani Langsung Mabes Polri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan penanganan kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang menjadi korban dalam insiden dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, dilakukan secara transparan dan profesional.

Divisi Propam Polri juga sudah mengambil alih proses pemeriksaan dan akan melaksanakan penyelidikan di Mabes Polri untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menindaklanjuti insiden tersebut.

“Kami sampaikan terkait perkembangan terhadap saudara kita, almarhum Afan, untuk saat ini, proses telah dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan rencana proses pemeriksaan akan diberlangsungkan di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jumat (29/8).

Jenderal polisi bintang satu itu menekankan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar proses penyelidikan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Tentunya ini sebagai wujud komitmen pimpinan Polri. Bapak Kapolri akan menindaklanjuti seluruh proses ini dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Polri juga menyampaikan ungkapan duka cita mendalam kepada keluarga korban.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara Afan. Hari ini juga kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung,” tambah Trunoyudo.

Mabes Polri mengambil aliih penanganan kasus rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol hingga tewas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|