jpnn.com, SURABAYA - Setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI), polisi menetapkan dua tersangka kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) di Surabaya, Jatim.
“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Widi Atmoko, Senin.
Dia menyatakan tersangka SAK telah ditangkap dan dibawa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB.
Sementara tersangka MY masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan.
Ia menyebutkan peran SAK diduga membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, sedangkan MY bersama tiga orang lainnya melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya.
Menurut Widi, penyidikan masih berpotensi berkembang.
“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan penyidik memandang perbuatan pidana melekat pada individu, bukan kelompok atau organisasi tertentu.

6 hours ago
4




















































