Istana Tegaskan Pengunduran Diri Jampidsus tak Memerlukan Keppres

10 hours ago 8

Istana Tegaskan Pengunduran Diri Jampidsus tak Memerlukan Keppres

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta Pusat. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tidak memerlukan keputusan presiden (keppres). Sebab, dia mengatakan bahwa pengunduran diri Febrie itu merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan.

“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi, tidak menggunakan keppres,” ucap Prasetyo dalam pesan singkatnya, pada Senin (13/7).

Prasetyo menjelaskan bahwa keppres hanya digunakan dalam proses pengangkatan jampidsus baru.

“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh presiden melalui keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung,” kata dia.

Meski demikian, dia mengatakan hingga saat ini pemerintah belum menerima dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait nama Jampidus baru pengganti Febrie Adriansyah.  

“Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, FA mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung, Sabtu (11/7) dini hari.

Pada hari yang sama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Istana menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus Kejagung tidak memerlukan keppres.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|