jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 31 Agustus 2026.
Kebijakan itu terbit di tengah catatan kepolisian yang menunjukkan ratusan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang tahun ini.
Beleid tersebut menyasar langsung praktik pembukaan lahan dengan cara membakar oleh masyarakat yang selama ini mendapat payung hukum dari sejumlah peraturan daerah (perda).
Sebagaimana dikutip wartawan dari salinan Inpres tersebut, dalam Diktum KESATU angka 1, Presiden menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, gubernur, hingga bupati/wali kota untuk menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu diperkuat dalam angka 6 diktum yang sama. Pemerintah diminta menegakkan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran hutan dan lahan terjadi.
Yang membedakan Inpres ini dari kebijakan sebelumnya adalah pengetatan ruang pengecualian atas dasar kearifan lokal, yang selama ini menjadi celah bagi petani dan peladang tradisional untuk membuka lahan dengan api.
Ketentuan khusus dalam Diktum KEDUA angka 1 menyebutkan penerapan pengecualian tersebut hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan kumulatif.
Artinya, seluruh persyaratan harus dipenuhi secara bersamaan dan tidak dapat dipilih sebagian.

1 week ago
14




















































