jpnn.com - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa longsor tambang galian C Gunung Kuda Cirebon yang menewaskan belasan orang pekerja pada Jumat (30/5).
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menjelaskan kedua tersangka ialah AK selaku ketua Koperasi Al-Azariyah sekaligus pemilik tambang.
Dua tersangka berinisial AK dan AR (memakai baju tahanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait peristiwa longsor di area tambang Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Foto: ANTARA/Fathnur Rohman.
Satu tersangka lainnya ialah AR, kepala teknik tambang yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka," kata Kombes Sumarni, Minggu (1/6/2025).
Kedua tersangka disebut tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat.
Larangan itu diterbitkan pada 8 Januari dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tetapi tidak diindahkan," ungkapnya.