Ini Peran 2 Tersangka Kasus Longsor Tambang Tewaskan 19 Pekerja di Cirebon

1 day ago 9

Ini Peran 2 Tersangka Kasus Longsor Tambang Tewaskan 19 Pekerja di Cirebon

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana proses evakuasi korban longsor di Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). Foto: ANTARA/Fathnur Rohman

jpnn.com - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa longsor tambang galian C Gunung Kuda Cirebon yang menewaskan belasan orang pekerja pada Jumat (30/5).

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menjelaskan kedua tersangka ialah AK selaku ketua Koperasi Al-Azariyah sekaligus pemilik tambang.

Ini Peran 2 Tersangka Kasus Longsor Tambang Tewaskan 19 Pekerja di CirebonDua tersangka berinisial AK dan AR (memakai baju tahanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait peristiwa longsor di area tambang Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025). Foto: ANTARA/Fathnur Rohman.

Satu tersangka lainnya ialah AR, kepala teknik tambang yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka," kata Kombes Sumarni, Minggu (1/6/2025).

Kedua tersangka disebut tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat.

Larangan itu diterbitkan pada 8 Januari dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tetapi tidak diindahkan," ungkapnya.

Polisi ungkap peran dua tersangka dalam peristiwa longsor tambang galian C Gunung Kuda Cirebon yang tewaskan 19 pekerja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|