Ini Alasan Komisi X DPR Meminta Penerapan Putusan MK soal MBG Mulai 2027

1 day ago 12

Ini Alasan Komisi X DPR Meminta Penerapan Putusan MK soal MBG Mulai 2027

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah murid di sebuah sekolah di Cinere, Depok, jawa Barat, menyantap roti dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ilustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di APBN harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan paling lambat 2028.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta putusan MK soal anggaran program MBG tersebut diterapkan mulai 2027.

Meski MK memberikan masa penyesuaian paling lambat hingga APBN tahun anggaran 2028, dia mengatakan sebaiknya putusan MK dijalankan secepat mungkin demi meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.

"Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan SDM (sumber daya manusia)," kata Esti di Jakarta, Senin (3/8).

Menurut dia, anggaran pendidikan perlu diarahkan untuk perbaikan kualitas pendidik, tenaga pendidik, siswa, hingga mahasiswa.

Selain itu, anggaran itu perlu digunakan untuk perbaikan sarana prasarana pendidikan supaya lebih memadai, demi kesejahteraan guru, dosen, serta tenaga pendidik, secara merata, dan bermutu untuk semua.

Dia menilai bahwa anggaran pendidikan yang maksimal pun dapat menjawab tantangan-tantangan di era globalisasi.

Pasalnya, menurut dia, Indonesia sedang menghadapi perubahan besar berupa transformasi digital, perkembangan kecerdasan artifisial, ekonomi hijau, perubahan struktur ketenagakerjaan, serta meningkatnya kompetisi global.

Putusan MK soal anggaran program MBG harus dijalankan secepat mungkin demi meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|