Ingatkan Kejagung Tak Tebang Pilih, De Jure: Segera Tahan Febrie Adriansyah

2 weeks ago 20

 Segera Tahan Febrie Adriansyah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Febrie Adriansyah saat menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah-langkah preventif terhadap kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Hal itu disampaikan Bhatara setelah Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya mengalihkan berkas serta barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

"Kasus ini tidak dapat dipandang secara normatif mengingat besarnya upaya intervensi yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," kata Bhatara melalui siaran pers, Senin (13/7/2026).

Dia menilai penundaan panahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan pada tersangka kasus tindak pidana korupsi. Terlebih lagi kemungkinan pemeriksaan mantan orang nomor satu di jajaran pidana khusus Kejaksaan, sedikit banyak akan memengaruhi para penyidik Kejaksaan RI yang dahulu merupakan bawahannya.

Selain itu, keterlibatan militer dengan dalih pelaksanaan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya telah menjadi problem tersendiri dalam pengungkapan kasus ini.

"Keterlibatan TNI dalam menjaga kejaksaaan khususnya kediaman Febri Ardiansyah dan pelibatan TNI ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun. Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan undang undang TNI itu sendiri," tutur Bhatara.

Oleh karena itu, De Jure mendesak agar Kejaksaan RI, sebagai bentuk pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas, secara terbuka melakukan pemeriksaan hingga penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah.

"Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya," ujarnya.

De Jure mendorong Kejagung mengambil langkah-langkah preventif terhadap kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Jangan ada intervensi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|