Imigrasi Sukabumi Deportasi Warga AS yang Mengganggu Ketertiban Umum

11 hours ago 7

Imigrasi Sukabumi Deportasi Warga AS yang Mengganggu Ketertiban Umum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Imigrasi Sukabumi mendeportasi WNA asal Amerika Serikat. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, SUKABUMI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat berinisial E.C.C. pada 31 Juli 2026.

Tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum selama berada di wilayah Indonesia.

WNA tersebut merupakan pemegang Izin tinggal kunjungan yang berasal dari fasilitas Visa on Arrival (VoA).

Pendeportasian dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menerima laporan dari Polres Kota Sukabumi mengenai adanya seorang warga negara asing yang diamankan oleh warga di salah satu perumahan di Kota Sukabumi pada 29 Juli 2026 karena diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Berdasarkan informasi awal yang diterima dari pihak kepolisian, yang bersangkutan diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian berlangsung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian serta pemeriksaan terhadap status keimigrasian yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi untuk menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Pendeportasian merupakan salah satu bentuk Tindakan Administrasi Keimigrasian yang dapat dikenakan kepada orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Imigrasi Sukabumi melakukan tindakan pendeportasian terhadap seorang WNA yang melanggar ketertiban umum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|