jpnn.com, MATARAM - Imam Hidayat alias IH ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nurminah yang jasadnya dicor semen.
Jenazah korban dalam keadaan dicor beton campuran semen dan pasir di rumah milik Imam Hidayat di kawasan Perembun Asri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Kami sudah menetapkan IH sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dihubungi dari Mataram, Rabu.
Penyidik kepolisian menetapkan IH sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Polisi menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi IH melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Atas pasal yang kami sangkakan ini, tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati," ujarnya.
Adapun barang bukti yang turut menguatkan IH sebagai tersangka berupa senapan angin laras panjang lengkap dengan proyektil, pakaian, dan selimut tidur milik korban.
Selain itu, ada juga pengakuan dari tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri.