jpnn.com, BEKASI - Orang tua dari anak korban kekerasan seksual meminta Polres Metro Bekasi menuntaskan kasus yang dialami korban R (8) untuk segera menangkap pelaku.
Pelaku berinisial DP (64) telah ditetapkan polisi sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Sejak laporan dibuat, kasus ini sudah berganti empat kali Kanit dan penyidik. Setiap kali pergantian, keluarga harus kembali melapor dari awal," kata ibu korban, Q (34) seusai mendatangi Mapolres Metro Bekasi bersama Komisioner KPAI, Rabu.
Dia mengaku kecewa atas proses hukum yang terkesan lamban terhadap perkara tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa anaknya tersebut padahal kasus ini sudah dilaporkan sejak Juni 2023.
Q menjelaskan konstruksi awal kasus tersebut bermula pada dua tahun lalu. Semula, putrinya disuruh menyentuh alat kelamin pelaku di rumahnya dengan modus iming-iming mainan, jajanan dan menonton YouTube lewat telepon genggam pelaku.
Dirinya meyakini kejadian itu baru tahap awal dan berlanjut dengan tindakan-tindakan kekerasan seksual lain yang menimpa putrinya hingga pihak keluarga akhirnya mengetahui serta melaporkan ke aparat berwajib.
"Saya yakin kejadian bukan sekali, karena anak saya sampai trauma ketika buang air kecil. Bahkan, adiknya juga sempat melihat langsung kejadian saat itu," katanya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma berat hingga kini, menjadi takut saat bertemu laki-laki yang tidak dikenal bahkan saat di sekolah tidak mau dengan dengan guru laki-laki.