jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil meringkus menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di wilayah Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim).
Pelaku diringkus petugas saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut di wilayah Serang, Banten, Jumat (22/5/2026)
"Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku berinisial PQ, 21, berhasil kami identifikasi dan diamankan di wilayah Jalan Saleh Baemin, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten," kata Kapolsek Pasar Rebo AKP I Wayan Wijaya saat konferensi pers di Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/106/V/2026/SPKT/Polsek Pasar Rebo terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (18/5) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Anyelir Nomor F1 RT 14/RW 04, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Korban diketahui berinisial FP, 26, seorang laki-laki yang tinggal di Pasar Rebo.
Menurut Wayan, aksi pencurian dilakukan pelaku secara spontan setelah melihat kondisi rumah korban yang dinilai lengah.
Saat melintas di depan rumah korban, pelaku melihat pagar rumah dalam keadaan tidak terkunci dan terdapat sepeda motor Honda Beat di dalam halaman rumah.
"Pelaku awalnya melintas di depan rumah korban, kemudian melihat pagar tidak terkunci. Setelah itu pelaku melihat ada kendaraan dan kunci masih menempel di bodi kendaraan," jelas Wayan.

7 hours ago
1




















































