Heboh Pelibatan Anak Promosi Vape, Komisi III: Jika Memuat Unsur Pidana, Harus Diproses

1 day ago 5

 Jika Memuat Unsur Pidana, Harus Diproses

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pengguna vape (rokok elektrik). Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape) yang saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya.

"Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif," kata Adang kepada awak media, Senin (3/8).

Legislator fraksi PKS itu mengingatkan negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka.

"Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adang.

Mantan Wakapolri itu mengatakan perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka ruang promosi yang sangat luas. 

Adang berharap seluruh pihak khususnya para kreator konten dan pelaku usaha digital harus memahami kebebasan berekspresi dilakukan secara bertanggung jawab. 

Terlebih lagi, kata dia, ketika melibatkan anak di bawah umur dalam promosi barang yang mengandung zat adiktif. 

"Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” kata dia.

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta pengusutan secara profesional dari konten pelibatan anak promosi produk mengandung zat adiktif.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|