Gus Yaqut Segera Diadili terkait Korupsi Kuota Haji

5 hours ago 2

Gus Yaqut Segera Diadili terkait Korupsi Kuota Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6). Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama itu untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp622 miliar itu. Foto : Ricardo

jpnn.com - Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas segera diadili dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan tersangka Gus Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakpus terkait perkara dugaan korupsi kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.

Budi menyampaikan itu setelah berkas perkara Gus Yaqut melintas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan menyita perhatian para jurnalis karena ketebalannya.

Dia mengatakan JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidang mantan Menteri Agama tersebut.

KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini.

"Terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," tuturnya.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas segera diadili dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|