jpnn.com - Guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) Supriyani mencabut surat kesepakatan damai dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua siswa berinisial D yang diduga korban pemukulan.
Sebelumnya perdamaian itu diinisiasi dan dimediasi oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024), yang mempertemukan kedua pihak di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konsel.
Namun, belakangan guru Supriyani yang didakwa atas tuduhan menganiaya siswa berinisial D, mengaku tertekan dengan perdamaian dengan Aipda Wibowo.
Awalnya pengacara Supriyani, Samsuddin terlibat dalam pembicaraan damai itu.
Namun belakangan terungkap bahwa mediasi damai tersebut tanpa sepengetahuan kuasa Andri Darmawan.
Andri Darmawan diketahui juga kuasa hukum Supriyani, sekaligus ketua Lembaga Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra.
Sementara Samsuddin yang mendampingi guru honorer itu saat berdamai adalah ketua HAMI Konawe Selatan.