jpnn.com, JAKARTA - Para guru agama non-sertifikasi merasa dianaktirikan pemerintah. Padahal, mereka diakui kedudukannya dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ketua Forum Guru Agama PNS dan PPPK Non-Sertifikasi Kabupaten Pemalang Afni Abdur Rozaq mengatakan, UU 14/2005 Pasal 8 dan 11 mengatur sertifikasi guru.
Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidik, kompetensi, kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani, serta mewujudkam tujuan pendidikan nasional.
Pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa guru yang memenuhi persyaratan akan diberikan sertikat pendidik.
Pasal 11 ayat 2 menyatakan bahwa sertikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah.
Sementara, Pasal 13 guru dan dosen mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik guru.
"Regulasi tersebut hanya angin surga, karena sejak disahkan pada 2005 hingga sekarang masih banyak yang belum terealisasi. Padahal, sudah 19 tahun undang-undang tersebut ada," kata Afni kepada JPNN, Sabtu (9/11).
Kebijakan yang belum tersentuh semua adalah guru pendidikan agama. Padahal, kalau melihat Pancasila sila pertama yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa dan pembukaan UUD 1945 alinea 3 sangat mengedepankan agama dan Tuhan, tetapi hal ini belum maksimal berpihak kepada para guru pendidikan agama.