jpnn.com - PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat membacakan putusan di PN Pekanbaru Kamis (30/7).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Majelis Hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, Abdul Wahid diwajibkan menjalani pidana tambahan selama satu tahun enam bulan.

1 hour ago
2


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310367/original/071942200_1754711095-Justin_Hubner.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5545933/original/045717500_1775222563-IMG_2161.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5046704/original/088175000_1733934093-Dony_Tri_Pamungkas_Cover.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5193024/original/060543500_1745211082-dean_fc.jpg)










