Gandung Pardiman DPR Apresiasi Menteri Maman, Empat Marketplace Siap Pangkas Biaya Layanan UMKM 50 Persen

5 hours ago 4

Gandung Pardiman DPR Apresiasi Menteri Maman, Empat Marketplace Siap Pangkas Biaya Layanan UMKM 50 Persen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Gandung Pardiman. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman mengapresiasi langkah cepat Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang berhasil mendorong empat platform marketplace besar di Indonesia untuk memangkas biaya layanan bagi pelaku UMKM hingga 50 persen.

Menurut Gandung, kebijakan ini merupakan angin segar bagi lebih dari 65 juta pengusaha UMKM di Indonesia yang selama ini terbebani biaya admin, komisi, dan biaya layanan lain di platform digital.

"Ini langkah konkret yang kita tunggu, Pemangkasan biaya layanan 50 persen akan langsung dirasakan pengusaha UMKM. Margin mereka bisa lebih besar, harga jual bisa lebih kompetitif, dan daya saing produk lokal kita akan naik," ujar Gandung Pardiman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/7/26).

Gandung menjelaskan Komisi VII DPR RI sejak awal mendorong pemerintah dan asosiasi e-commerce untuk menciptakan ekosistem digital yang adil. Selama ini, tingginya biaya layanan di marketplace menjadi salah satu keluhan utama UMKM saat berjualan online.

Dia menyebut lewat sistem aplikasi pelayanan (SAPA) UMKM yang terintegrasi dengan 4 Marketplace, tentunya pengusaha UMKM akan mendapat Akses layanan dan Kepastian di ruang Ekonomi Digital.

Program SAPA UMKM adalah ekosistem digital dan platform terpadu yang diluncurkan oleh Kementerian UMKM.

Tujuannya adalah menghubungkan pengusaha dengan berbagai layanan pemerintah dalam satu aplikasi.

Program ini membantu usaha kecil mendapatkan permodalan aman, pelatihan, sertifikasi, dan legalitas agar bisnis bisa berkembang. Ungkap, Gandung.

Gandung Pardiman mengapresiasi Menteri UMKM Maman yang mendorong empat platform marketplace besar di Indonesia untuk memangkas biaya layanan bagi pelaku UMKM.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|