jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor koperasi.
Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono dan Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho.
Acara tersebut berlangsung di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta.
Kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan bagi seluruh ekosistem koperasi, mulai dari pengurus, pengelola, pekerja, hingga anggota koperasi yang memiliki aktivitas kerja produktif.
Penandatanganan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan coverage serta memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi kerakyatan yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan pada ekosistem koperasi, pertukaran data dan informasi kepesertaan, serta penguatan akses layanan daftar dan bayar kepesertaan.
Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat perluasan cakupan kepesertaan sekaligus meningkatkan kemudahan akses layanan bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia.
Kerja sama ini turut mendukung penguatan koperasi desa/kelurahan merah putih agar para penggerak ekonomi di dalamnya memperoleh perlindungan atas risiko kerja, seperti kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.

6 hours ago
2





















































