Gagalkan Peredaran 24 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jayapura Ungkap Kronologinya

5 days ago 4

Gagalkan Peredaran 24 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Jayapura Ungkap Kronologinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bea Cukai Jayapura menemukan dua koli berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 1.200 bungkus atau setara 24 ribu batang yang diduga tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan atau diduga menggunakan pita cukai palsu. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAYAPURA - Bea Cukai Jayapura menggagalkan upaya pengiriman 24 ribu batang rokok ilegal yang diduga akan dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan pengawasan yang dilaksanakan di area Cargo Trigana Air, Jalan Yabaso, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura pada Senin (27/7).

Kronologi penindakan berawal dari informasi mengenai dugaan adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) yang tidak memenuhi ketentuan melalui perusahaan jasa titipan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pengawasan Bea Cukai Jayapura melakukan koordinasi dengan pihak Cargo Trigana Air, kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap 33 koli paket BKC HT yang berada di lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua koli berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Retro Bold sebanyak 1.200 bungkus atau setara dengan 24.000 batang yang diduga tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan atau diduga menggunakan pita cukai palsu.

Total nilai barang dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp35.640.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp17.904.000,00.

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Fungki Awaludin mengungkapkan pihaknya telah mengamankan seluruh barang hasil penindakan untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut.

"Kami juga melakukan penelusuran terhadap pihak pengirim melalui perusahaan jasa titipan mengingat identitas yang disampaikan masih terbatas," ungkap Fungki dalam keterangannya, Jumat (31/7).

Begini kronologi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Jayapura terhadap peredaran 24 ribu batang rokok ilegal

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|