Formasi dan Distribusi Guru Kewenangan Pusat, Masuk RUU Sisdiknas

1 hour ago 2

Formasi dan Distribusi Guru Kewenangan Pusat, Masuk RUU Sisdiknas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTL) Kemendikdasmen Nunuk Suryani. Foto: Ilustrasi Foto: Humas Kemendikdasmen

jpnn.com - TANGSEL – Sejumlah isu yang berkaitan dengan nasib guru honorer dan PPPK dibahas dalam diskusi publik bertajuk "Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak" yang digelar Fraksi Partai Golkar MPR RI di Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (25/5)

Wakil Mendikdasmen Atip Latipulhayat serta Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani juga hadir pada diskusi tersebut.

Atip menyatakan pihaknya tengah menyiapkan strategi untuk mengatasi persoalan kesejahteraan dan jumlah guru honorer yang menumpuk di Indonesia.

Salah satu strategi yang dirancang ialah mengatur ulang kewenangan pengelolaan guru.

“Ini usulan kami, apa yang kami sebut sebagai restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru. Satu, perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucapnya.

Melalui restrukturisasi kewenangan itu, jelas Atip, pengendalian formasi dan distribusi guru diusulkan dilakukan oleh pemerintah pusat, sementara pengendalian formasi dan distribusi pendidik selain guru serta tenaga kependidikan dilakukan pemerintah daerah.

Diusulkan pula agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.

Sementara itu, penilaian kinerja, pembinaan karier, dan pengembangan profesi, penghargaan, kesejahteraan, serta perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pengendalian formasi dan distribusi guru menjadi kewenangan pemerintah pusat sudah dimasukkan di RUU Sisdiknas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|