Fahrul Si Pembakar Rumah Hakim di Medan Divonis Penjara 6 Tahun

2 hours ago 1

Fahrul Si Pembakar Rumah Hakim di Medan Divonis Penjara 6 Tahun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Fahrul Azis Siregar ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026). ANTARA/M Sahbainy Nasution.

jpnn.com - Fahrul Azis Siregar selaku terdakwa pembakaran rumah dan pencurian perhiasan milik hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu, divonis penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim PN Medan.

Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," katanya saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (29/7/2026).

Hakim menilai perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma, menimbulkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah, serta meresahkan masyarakat.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa membobol rumah korban pada 4 November 2025, mengambil perhiasan emas, lalu membakar sejumlah titik di dalam rumah sebelum meninggalkan lokasi.

Fahrul Azis Siregar pembakaran rumah dan pencurian perhiasan milik hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, divonis penjara selama 6 tahun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|