Eks Jampidsus Febrie Ajukan Dua Praperadilan, Ini yang Digugat

12 hours ago 1

Eks Jampidsus Febrie Ajukan Dua Praperadilan, Ini yang Digugat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd)

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan itu diajukan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang menjeratnya.

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan dua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek yang diuji berbeda.

"Tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan," kata Firman dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

Firman menjelaskan permohonan pertama menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Permohonan kedua menguji penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Objek dan tindakan yang diuji berbeda sehingga batu uji hukumnya juga berbeda," ujar Firman.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi menyebut timnya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran setelah menganalisis penanganan perkara tersebut.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|