jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Ammar Zoni harus menghadapi hukuman lebih berat setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hukuman Ammar yang semula tiga tahun penjara kini diperberat menjadi empat tahun, serta denda sebesar Rp 800 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta," bunyi putusan dari Pengadilan Tinggi, Jumat (8/11).
Bila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan tambahan tiga bulan penjara.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut bunyi putusan tersebut.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan bahwa kliennya sudah mengetahui putusan tersebut.
Keputusan ini akan ditindaklanjuti oleh pihak Ammar Zoni, meskipun mereka menyadari langkah JPU untuk membawa kasus ini ke tingkat kasasi.
Tim hukum Ammar pun akan menyiapkan kontra memori kasasi untuk merespons tindakan JPU.