jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Kementerian Keuangan, para kepala daerah, serta asosiasi pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten menyepakati sejumlah langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan penataan tenaga non-ASN dan menjaga stabilitas keuangan daerah.
Kesepakatan itu tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa kebijakan penataan honorer tidak boleh merugikan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat.
“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh menjadi korban keterbatasan fiskal daerah,” kata Rifqinizamy dalam raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI mendukung penerapan masa transisi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Masa transisi ini dinilai penting agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal dalam menjalankan kewajiban penataan aparatur.
Komisi II juga mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan keputusan terkait perubahan persentase belanja pegawai dalam APBD sebagaimana amanat Undang-Undang HKPD.
Selain itu, Komisi II meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Regulasi tersebut diharapkan menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.
"Negara harus hadir memastikan kepastian kerja, perlindungan sosial, serta keberlanjutan pembiayaan bagi mereka," ujarnya.

5 hours ago
1

















































.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495504/original/079773400_1770373061-Ze_Valente.jpg)

