DPR Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK yang Larang Dana Pendidikan Membiayai MBG

5 days ago 14

DPR Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK yang Larang Dana Pendidikan Membiayai MBG

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta pemerintah Indonesia lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera merespons desakan dari WHO tersebut. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Kamis (30/7) kemarin, memberi kepastian hukum.

Sebab, kata dia, putusan itu menghasilkan tafsir konstitusi, yakni penggunaan dana pendidikan di APBN untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan konstitusi. 

"Adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, tafsir konstitusinya menjadi jelas. Selama ini anggaran program MBG yang dimasukkan ke dalam klaster anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi," kata Charles kepada awak media, Jumat (31/7).

Dia pun mendorong pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK yang memerintahkan pemisahan penggunaan dana pendidikan untuk membiayai MBG paling lambat 2028.

"Saya berpandangan pemerintah sebaiknya segera menindaklanjuti putusan tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan penghormatan terhadap putusan MK," kata legislator fraksi PDI Perjuangan itu.

Selain mendorong pemerintah menindaklanjuti putusan, Charles menganggap vonis MK nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi momentum memfokuskan kembali program MBG.

Memurut dia, ketika tujuan MBG ialah memperbaiki status gizi masyarakat, maka pendekatannya harus tepat sasaran dan bukan universal.

Charles menilai tidak semua anak membutuhkan intervensi sama di sisi gizi. MBG semestinya diprioritaskan bagi kelompok yang paling membutuhkan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris sebut putusan MK menjadi momentum memfokuskan ulang program MBG yang dibiayai dari dana pendidikan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|