jpnn.com - SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Mbak Ita, dan tujuh tahun bui untuk Alwin Basri.
Kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin Basri, Erna Ratnaningsih, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
Pihaknya juga masih akan mempelajari isi putusan sebelum menentukan sikap banding atau tidak.
“Kami tentu menghormati putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, kami diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Saat ini, kami sedang mempelajari isi putusan karena ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Erna, Rabu (27/8).
Dia menilai majelis hakim dalam pertimbangannya lebih banyak merujuk pada dakwaan dan tuntuan jaksa, sementara pleidoi yang diajukan tim pembela terdakwa cenderung disisihkan.
Padahal, pihaknya telah menghadirkan sejumlah ahli yang memberikan penjelasan terkait perbedaan unsur antara suap dan gratifikasi.
Menurut Erna, Ahli Mahrus Ali sudah menjelaskan bahwa suap berbeda dengan gratifikasi. Suap sifatnya aktif, ada meeting of mind antara pemberi dan penerima, sedangkan gratifikasi pasif tanpa adanya kesepakatan, serta nilainya relatif kecil.