jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi meluruskan informasi terkait kasus pesohor Ammar Zoni.
Mashudi menyatakan bahwa kasus Ammar Zoni bukan terkait peredaran narkoba di dalam rumah tahanan negara atau rutan, melainkan penemuan satu linting ganja berkat razia petugas.
"Ini salah satunya yang mis, kami luruskan di sini bukan untuk peredaran narkoba. Namun, itu hasil dari penggeledahan yang dilakukan secara rutin," ucap Mashudi diwawancarai di kantornya, Jakarta, Senin (20/10).
Menurut Mashudi, petugas pemasyarakatan di rutan maupun lapas seluruh Indonesia melaksanakan razia rutin dua kali dalam sebulan.
Salah satu tujuan razia ialah mengecek barang bawaan para tahanan maupun warga binaan.
Pada Januari 2025, petugas rutan melakukan razia dan mendapati bahwa Ammar Zoni mengantongi satu linting ganja.
"Pada saat penggeledahan, pada saat itu, satu kamar ada tujuh orang, salah satunya adalah Ammar Zoni. Ditemukanlah itu ganja satu linting," ungkapnya.
Dari hasil razia tersebut, petugas melakukan tindak lanjut. Kasus itu kemudian ditangani Polsek Cempaka Putih dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.