jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR), Senin (20/10).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Fitri Assiddikk yang berstatus sebagai wiraswasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya menyatakan bahwa saksi telah memenuhi panggilan untuk diperiksa untuk kepentingan tersangka anggota DPR RI Heri Gunawan.
"Saksi hadir dan sedang didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR," ujar Budi.
Menurut keterangan resmi KPK, dari hasil pemeriksaan sementara, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari HG. Selain itu, FA juga didapat dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar.
"HG juga memberikan sejumlah uang dalam bentuk USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer," tambah Budi.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik KPK telah mengamankan kendaraan yang diduga terkait kasus ini untuk dilakukan proses penyitaan. Pemeriksaan terhadap Fitri Assiddikk merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi dalam program sosial atau CSR yang melibatkan institusi keuangan tersebut.
KPK masih mendalami keterkaitan antara aliran dana dan aset yang diterima FA dengan pelaksanaan program sosial atau CSR dari Bank Indonesia atau OJK. Pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk melacak alur dana dan menemukan barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini. (tan/jpnn)