Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget

1 day ago 8

 Jahat Banget

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim nonaktif PN Surabaya pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/2/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

jpnn.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar membantah terkait dengan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi Rp 60 miliar terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Kasus suap penanganan perkara yang ditangani Kejagung itu menjerat empat hakim, yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang ketika itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat, serta majelis hakim yang menangani perkara: Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Tersangka lain ialah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan dua advokat MS dan AR.

Nah, Zarof Ricar mengaku tidak mengenal salah satu tersangka kasus itu, yakni advokat Marcella Santoso (MS), yang disebutkan berkaitan dengan dirinya.

"Saya cuma tahu namanya, tidak kenal. Jahat banget itu fitnah," kata Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025).

Zarof sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022.

Dia juga mengaku tak tahu bahwa terdapat barang bukti elektronik yang ditemukan oleh Kejaksaan Agung dalam perkaranya, yang berujung pengungkapan kasus dugaan suap putusan lepas korupsi CPO.

Namun, Zarof mempersilakan Kejagung untuk membuktikan apabila terdapat keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar membantah terlibat kasus dugaan suap/ gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi CPO.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|