jpnn.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bernama Hairudin Ahyar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia diburu polisi setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017.
Dalam laporan yang diterima, dana APBDes yang dikelola oleh Desa Kelumpang pada tahun 2017 mencapai Rp 1.364.097.600.
Namun, terdapat dugaan kuat bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan dan diselewengkan dalam proses realisasinya.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko membenarkan bahwa Hairudin Ahyar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.
"Sudah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka, namun tidak hadir. Saat ini, Hairudin Ahyar sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Budi Winarko Rabu (16/4).
Panggilan terhadap Hairudin Ahyar telah dilayangkan melalui surat bernomor SP.Pgl/232/II/RES.3.1./2025/Reskrim dan SP.Pgl/236/II/RES.3.1./2025/Reskrim.