Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini

2 days ago 8

Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka dugaan korupsi pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 Ariyuli Ningsih Lindoeno berpose di dalam mobil tahanan, Kendari, Sulawesi Tenggara (16/4/2025). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

jpnn.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah itu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejari Kendari.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kendari Enjang Slamet, tersangka dalam perkara itu ialah mantan Sekda berinisial NU (Nahwa Umar/62), serta dua ASN Pemkot Kendari M (Muchlis/39) dan ANL (Ariyuli Ningsih Lindoeno/39).

"Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020," kata Enjang Slamet, Rabu (16/4/2025).

Dalam dugaan korupsi tersebut terdapat adanya penyimpangan berupa pencairan anggaran yang pertanggung jawaban dari pencairan itu tidak sebagaimana mestinya dalam 5 item kegiatan.

Kegiatan itu meliputi penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, kegiatan penyediaan barang cetakan dan pengadaan, kegiatan penyediaan makanan dan minuman, kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional.

"Dan kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional," ujarnya.

Enjang Slamet menjelaskan bahwa berdasarkan penyimpangan atas anggaran dari 5 item kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

"Hasil perhitungan kerugian negara dari auditor BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara senilai Rp 444 juta," ungkapnya.

Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar bersama dua ASN jadi tersangka korupsi di Kejari setempat, salah satunya masih bisa berpose begini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|