Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya

2 days ago 7

Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemprov Jateng terima banyak pengaduan soal penempatan PPPK guru tak sesuai pengajuan awal. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menanggapi banjirnya aduan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru jenjang SMA/SMK, lantaran tidak sesuai dengan pengajuan awal.

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen memimpin langsung rapat koordinasi lintas instansi guna mencari solusi atas persoalan ini.

"Akhir-akhir ini banyak aduan tentang PPPK sekolah-sekolah SMA, baik yang langsung kepada saya maupun ke dinas pendidikan," ujar Taj Yasin usai rapat yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Rabu (16/4).

Menurutnya, keluhan datang tidak hanya melalui jalur resmi, tetapi juga melalui media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook. Taj Yasin menegaskan telah menindaklanjuti aduan-aduan tersebut secara sistematis.

"Ini sudah kami rapatkan, kami carikan solusinya. Untuk relokasi dan distribusi kepada kawan-kawan PPPK, kami carikan yang terbaik. Dan yang penting adalah tidak menyalahi aturan," ujarnya.

Rapat tersebut melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud) Jawa Tengah serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng.

Fokus pembahasan adalah skema relokasi dan distribusi ulang penempatan PPPK guru agar lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah dan pengajuan dari para pendidik.

Taj Yasin menekankan pentingnya respon cepat terhadap aduan ini karena berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pendidikan di Jateng, sejalan dengan visi-misi kepemimpinan dirinya bersama Gubernur Ahmad Luthfi.

Pemprov Jateng terima banyak pengaduan soal penempatan PPPK guru jenjang SMA/SMK yang dinilai tidak sesuai dengan pengajuan awal. Begini solusinya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|