Dewan Kode Etik Persepi Buka-bukaan soal Pemberian Sanksi Poltracking

1 week ago 5

Dewan Kode Etik Persepi Buka-bukaan soal Pemberian Sanksi Poltracking

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Lab Psikologi Politik Universitas Indonesia Prof Hamdi Muluk. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pakar Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk buka suara, terkait keputusan organisasi yang memberikan sanksi ke lembaga survei Poltracking.

Hal ini disampaikan oleh Hamdi Muluk dalam, ekspose data dan penjelasan terkait kronologi, standar pemeriksaan, rincian pemeriksaan dan hasil putusan Dewan Etik Persepi terhadap Poltracking Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia (LSI), yang diadakan di hotel Mercure Simatupang, Lebak Bulus, Jakarta.

Hamdi menjelaskan Persepi membeberkan seluruh data dan rekaman pemeriksaan terhadap Poltracking. Hasilnya ada enam kesimpulan yang dikeluarkan Persepi.

"Pertama, Poltracking tidak berhasil menunjukkan data asli yang di-export dari aplikasi sistem survei saat pemeriksaan sehingga dewan etik tidak bisa memastikan kesahihan data survei," ujar Hamdi, Sabtu (9/11).

Hamdi melanjutkan, kesimpulan kedua yakni, adanya ketidaksesuaian antara data valid yang hanya sebesar 1.652, yang ditemukan dalam pemeriksaan sementara Poltracking melaporkan data responden yang berhasil sebesar 2.000 sample.

Ketiga Hamdi menjelaskan manajemen data Poltracking yang berantakan, karena adanya perbedaan antara dataset 1 dan dataset 2.

"Keempat lroses penentuan sample (RT terpilih) yang tidak mempertimbangkan prinsip randomness, dan representativeness karena pemilihan RT tidak menggunakan data resmi dari kelurahan," bebernya.

Hamdi melanjutkan kelima Dewan Etik Persepi berpendapat bahwa karena tidak adanya kepastian data valid, maka hasil survei juga tidak bisa dipastikan valid.

Dewan Pakar Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk buka suara, terkait keputusan organisasi yang memberikan sanksi kepada Poltracking

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|