Bupati Pemalang dan Staf KPK Tersangka dalam Kasus OTT

6 days ago 6

Bupati Pemalang dan Staf KPK Tersangka dalam Kasus OTT

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ke tahap penyidikan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ke tahap penyidikan. Dalam gelar perkara yang digelar pada Selasa malam, lembaga antirasuah memutuskan terdapat dua klaster dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dua klaster perkara yang sedang diselidiki. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya dan pihak swasta. Sedangkan klaster kedua mengungkap fakta lain, yaitu dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK terhadap Bupati Pemalang.

"Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), serta dua pihak swasta yaitu Mohamad Haris (GHA) dan Lilik Budi Suprianto (LBS) . Keempatnya telah ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan yang berbeda.

Menariknya, salah satu tersangka merupakan oknum pegawai KPK sendiri. Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah staf administrasi yang merupakan personel perbantuan dari instansi Kepolisian. Meskipun melibatkan insan Komisi, Budi menegaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan secara objektif dan akuntabel.

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut. Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial," tegasnya.

KPK memandang peristiwa ini sebagai bahan introspeksi dan akan melakukan upaya korektif di internal untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Budi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan atau pemerasan yang mengatasnamakan KPK.

"Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan Keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial," pungkasnya.

KPK naikkan kasus OTT Bupati Pemalang ke penyidikan, tetapkan 4 tersangka termasuk oknum KPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|