BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Hak Jaminan Sosial Almarhum Sumarna, Nilainya Rp 418 Juta

4 hours ago 1

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Hak Jaminan Sosial Almarhum Sumarna, Nilainya Rp 418 Juta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya (kiri) bersama Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka disaksikan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyerahkan secara simbolis hak jaminan sosial almarhum Sumarna, satpam yang tewas di Waduk Jatiluhur kepada keluarga. Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, PURWAKARTA - Kepergian Sumarna meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Di tengah kehilangan tersebut, negara memastikan keluarganya tidak harus menghadapi masa sulit seorang diri.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, seluruh hak jaminan sosial ketenagakerjaan almarhum dipenuhi sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak pernah diharapkan.

Manfaat jaminan sosial tersebut diserahkan kepada istri almarhum, Siti Maryam, dengan total sekitar Rp 418 juta.

Manfaat tersebut meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal sekitar Rp 265 juta, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp 11 juta, manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 411 ribu setiap bulan, serta beasiswa pendidikan senilai Rp 142,5 juta bagi kedua anak almarhum hingga jenjang perguruan tinggi.

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan pemenuhan hak jaminan sosial bagi keluarga almarhum merupakan bukti nyata negara hadir melindungi pekerja dan keluarganya.

Menurut Rieke, pemenuhan hak korban harus berjalan beriringan dengan proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus menjadi momentum untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, baik formal maupun informal.

"Beginilah cara negara bekerja sebetulnya. Kami berharap kejadian ini justru menjadi momentum bahwa hak-hak korban, proses hukum, tetap harus dijalankan, kita bisa berjuang dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk masuk dalam skema jaminan ketenagakerjaan yang informal," ujar Rieke.

BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak almarhum Sumarna terpenuhi, keluarga menerima manfaat jaminan sosial Rp 418 Juta

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|