Bongkar Sindikat Peredaran 575.200 Butir Obat Keras di Jakpus, Polisi Tangkap 5 Tersangka

1 week ago 5

Bongkar Sindikat Peredaran 575.200 Butir Obat Keras di Jakpus, Polisi Tangkap 5 Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak bersama tersangka dan barang bukti yang diamankan di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2026). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran gelap obat keras daftar G sebanyak 575.200 butir di wilayah Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap lima orang tersangka yang terdiri atas satu perempuan dan empat pria.

Kepala Unit Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu (25/7) berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semipermanen.

Denny menjelaskan penggerebekan dilakukan di bangunan semipermanen yang difungsikan sebagai tempat tinggal sementara, sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.

"Dari lokasi pengungkapan, kami mengamankan lima orang tersangka yang terdiri atas satu perempuan dan empat laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34)," kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7).

Di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pertama tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba menyita barang bukti berupa 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan Rp 140.691.000, tujuh unit telepon genggam, serta buku catatan transaksi.

Pengembangan pemeriksaan terhadap para tersangka kemudian mengarahkan petugas ke sebuah gudang penyimpanan utama yang berlokasi tidak jauh dari TKP pertama.

Dari gudang tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet warna putih berlogo "Y", serta 26.500 butir Trihexyphenidyl. "Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai 575.200 butir obat keras,” kata Denny.

Dia mengatakan bahwa besarnya jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran terorganisasi yang melayani distribusi skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran gelap obat keras daftar G sebanyak 575.200 butir di wilayah Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakpus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|